Pada era demokratisasi sebagaimana tengah berjalan di negeri ini, masyarakat memiliki peran cukup sentral untuk menentukan pilihan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasinya.Masyarakat memiliki kedaulatan yang cukup luas untuk menentukan orientasi dan arah kebijakan pembangunan yang dikehendaki. Nilai-nilai kedaulatan selayaknya dibangun sebagai kebutuhan kolektif masyarakat dan bebas dari kepentingan individu dan  atau golongan.

Partisipasi masyarakat bagi pembangunan dapat terlaksana dengan baik tergantung pada usaha kerjasama dari setiap warga masyarakat. Kerja sama ini akan terjadi manakala semua warga memiliki kesempatan untuk belajar berfikir, mengambil keputusan, bekerja, dan menerima hasil bersama. Segala upaya pembangunan diusahakan mengarah pada penciptaan kondisi dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dan sekaligus memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk menentukan pilihan-pilihan yang sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimiliki, dengan demikian pembangunan akan menjadi berhasil, efektif dan tepat sasaran.

Dampak reformasi yang terus bergulir dewasa ini telah mendorong berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat termasuk tuntutan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Perkembangan situasi dan kondisi itu, menuntut respon yang cepat, tepat dan bijaksana termasuk dari jajaran aparatur Pemerintah Kelurahan. Oleh karena itu diperlukan berbagai perubahan dan penyesuaian, baik aspek regulatif maupun pola pikir dan tindakan yang cepat, tanggap, dan visioner.

Terjadinya pergeseran filosofi dari “membangun Daerah” menuju “Daerah Membangun”, menempatkan pentingnya dinamika pembangunan yang harus diprakarsai oleh Kelurahan dan masyarakat setempat atas dasar aspirasi setempat dengan tetap menghormati peraturan-peraturan yang ada. Tiga masalah pokok dasar (Tri Daya) dalam rangka mengaplikasikan filosofi “Daerah Membangun” dan “masyarakat Membangun” agar partisipasi masyarakat semakin meningkat dan berkembang yaitu:

  1. Pemberdayaan manusia
  2. Pemberdayaan Usaha
  3. Pemberdayaan Lingkungan

Upaya penting untuk mengatasi tiga masalah pokok di atas bagi aparat Pemerintah Kelurahan adalah menumbuhkembangkan prakarsa masyarakat dengan meningkatkan kemampuan memberikan tanggung jawab dan melibatkan masyarakat melalui program-program pembangunan yang tepat, terarah dan berkesinambungan. Di sinilah letak aspek yang membedakan antara Pemerintah Kelurahan dahulu dengan sesudah reformasi khususnya tentang peran serta masyarakat di luar pengambilan keputusan untuk menentukan kebutuhannya/pilihannya.

Mulai ketika era pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Daerah,  partisipasi masyarakat menjadi sangat penting artinya manakala melaksanakan statement/ filosofi “Daerah Membangun” dan “masyarakat Membangun”. Dan filosofi ini tidak akan ada artinya apabila Pemerintah Kelurahan, Lembaga kemasyarakatan seperti LPMK dan masyarakat pada umumnya belum satu visi dan misi dalam mewujudkan pembangunan daerahnya.

Dengan bertitik tolak pada pokok pikiran tersebut di atas, maka masyarakat menyadari bahwa jika ingin membangun Kelurahannya sementara Pemerintah Kelurahan hanya mempunyai biaya yang terbatas, maka diharapkan masyarakat tidak saja memberikan pikiran, tetapi juga tenaga, waktu dan hartanya sebagai perwujudan kepedulian terhadap kemajuan Kelurahan dan masyarakat secara luas dan bertanggungjawab.

Seperti halnya masyarakat Bandar Kidul selama ini telah menunjukkan peran aktifnya di seluruh aspek kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik. Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan tersebut adalah merupakan hasil kesepakatan dari proses musyawarah antara masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan Pemerintah Kelurahan.Partisipasi ini dimulai dari awal proses penyusunan perencanan yang melibatkan seluruh unsur/elemen masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan Pemerintah Kelurahan sampai dengan pengambilan keputusan sehingga tersusun suatu  rencana kerja kegiatan. Sedang partisipasi masyarakat yang berupa kritik, saran dan pendapat dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga yang ada atau dapat langsung pada forum musyawarah perencanaan pembangunan.

Proses pembangunan yang didahului oleh Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) memberikan gambaran bagi kita akan besarnya partisipasi masyarakat tersebut. Dengan jumlah peserta musrenbang adalah 72 orang terdiri dari 42orang peserta laki-laki dan 30orang peserta perempuan pada tahun 2012. Sedangkan pada tahun 2013 terjadi penambahan pada jumlah peserta perempuan yaitu sebanyak 32 dimana jumlah keseluruhan pesertanya adalah 76 orang, hal ini dapat mengambarkan semakin meningkatnya kesetaraan gender dalam perencanaan  pembangunan yang akan dilaksanakan kelurahan.

Meskipun Kelurahan Bandar Kidul merupakan wilayah perkotaan namun pola kehidupan gotong-royong masih sangat jelas terlihat dalam keseharian masyarakatnya. Ini bisa dibuktikan dalam hal gotong royong menjaga kebersihan berupa kerja bakti setiap bulan, menjaga ketertiban dan keamanan, membangun rumah, membangun sarana irigasi, membangun fasilitas ibadah dan membangun sarana prasarana lainnya.