Administrasi Kependudukan


Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan. Singkatnya, Adminduk adalah proses pengelolaan data kependudukan untuk berbagai keperluan administratif dan Pembangunan.
 
Jenis Administrasi Kependudukan yang ada di Kelurahan Bandar Kidul :
 
1.    Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Persyaratan :
  1. Memiliki HP Android/IOS dan Memiliki Email Aktif

2.    Penerbitan Kartu Keluarga
Persyaratan :
  1. Mengisi Formulir F1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  2. Mengisi Formulir F2.01
  3. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli semua anggota keluarga (untuk KK Baru)
  4. Kartu Keluarga lama (untuk KK rusak dan perubahan KK lama)
  5. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua
  6. Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang)

3.    Pembuatan Akta Kelahiran
Persyaratan :
  1. Mengisi Formulir F1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  2. Mengisi Formulir F2.01
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran
  4. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
  5. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/SPTJM Perkawinan
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa
  7. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada), bagi anak lahir di luar nikah
  8. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah
  9. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya

4.    Pembuatan Akta Kematian
Persyaratan :
  1. Mengisi Formulir F1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  2. Surat kematian (Visum) dari Dokter / Rumah Sakit /Paramedis 2
  3. Fotocopy KTP Pelapor
  4. Fotocopy 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)
  5. F2.01 (Formulir Kematian)

5.    Pindah Keluar
Persyaratan :
  1.  Mengisi Formulir F1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  2. Mengisi Formulir F2.01
  3. Kartu Keluarga lama (untuk KK rusak dan perubahan KK lama)
  4. Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang)
  5. Fotocopy Surat Keterangan bukti perubahan data (bila ada biodata anggota KK yang berubah)

6.    Pindah Masuk
Persyaratan :
  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) asli dari daerah tujuan rangkap 1
  3. KTP Asli bagi yang 17 th keatas dan mempunyai KTP (bagi semua anggota keluarga yang pindah)
  4. Fotocopy Surat Keterangan bukti perubahan data (bila ada Perubahan Data , seperti Nikah, Cerai, Meningggal dst sebagai bukti perubahan data)