Pelayanan Permintaan Data


Pelayanan Permintaan data adalah proses penyediaan informasi atau data yang diminta oleh individu atau organisasi kepada pihak yang memiliki data tersebut. Ini melibatkan penerimaan permintaan, pemrosesan, dan penyampaian data yang diminta sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan informasi pengguna data dengan cara yang transparan, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku

Persyaratan :
1.  Surat Pengantar Permohonan / Surat Perintah Tugas Permintaan Data dari Instansi Pemohon

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan.
3. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan.
4. Jika data tidak memerlukan persetujuan kepala Seksi maka akan dilihat terlebih dahulu ketersediaan data yang diminta pengguna layanan.
5. Jika data yang diminta bisa langsung terpenuhi di hari itu juga maka pengguna layanan dapat menerima layanan data oleh Kepala Seksi.
6. Jika data yang diminta tidak bisa langsung terpenuhi di hari itu juga maka pengguna layanan memberikan nomor Handphone (HP) untuk selanjutnya dihubungi oleh Petugas.
7. Ketika data sudah tersedia, Petugas akan menghubungi pengguna layanan.
8. Pengguna layanan dapat datang ke Petugas untuk mengambil data tersebut.
9. Pengguna layanan menerima layanan data oleh petugas yang ditugaskan.

Jangka waktu penyelesaian :
30 menit (Apabila Data yang di minta sudah tersedia) Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon.


SP Permintaan Data