Hari ini (06-08-2019) Kelurahan Bandar Kidul mengadakan Sosialisasi PERDA No 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
SOSIALISASI berisi tentang :
-Kewajiban Penyelenggara Rumah Pondokan/ Kos/ Penginapan Pasal 16
-Larangan Penyelenggara Rumah Pondokan/ Kos/ Penginapan Pasal 17
-Kewajiban Pengguna Jasa Pemondokan, Kos dan Penginapan Pasal 18
-Kewajiban dan Larangan Penyelenggara Penginapan Pasal 19
Kemudian Acara dilanjutkan dengan Monev lapangan ke beberapa Rumah Kost di daerah Kelurahan Bandar Kidul